KOMPAS.com - Kotak kosong menjadi salah satu fenomena yang muncul dalam ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Keberadaan kotak kosong seringkali dianggap sebagai keuntungan bagi pasangan calon tunggal yang mengikuti Pilkada, padahal tidak selalu demikian.
Baca juga: Sejarah Pilkada dari 2015 hingga 2019
Lantas apakah sebenarnya kotak kosong dan apakah sah jika pemilu dilaksanakan hanya dengan satu peserta?
Baca juga: Hanya Menjabat 3 Tahun Saat Pilkada 2024, Ini Kata Bupati dan Wabup Kendal
Berikut adalah penjelasan terkait arti, aturan, penentuan pemenang, serta contoh kasus kotak kosong dalam pelaksanaan Pilkada.
Baca juga: PSU Pilkada Yalimo Diklaim Aman, 1.500 Anggota Brimob Dikerahkan
Pilkada Kabupaten/Kota
8. Kepulauan Bangka Belitung
14. Kalimantan Selatan
18. Sulawesi Tenggara
Baca juga: PDI-P Jabar Sebut Mulyono Gagalkan Anies Maju Pilkada Jabar, Siapa Dia?
Aturan Kotak Kosong dalam Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki aturan yang menjelaskan mekanisme pemilihan di wilayah dengan pasangan calon tunggal.
Diketahui aturan tentang pasangan calon tunggal dalam Pilkada sudah diperbarui sebanyak dua kali.
Aturan mengenai calon tunggal di Pilkada pertama kali diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.
Kemudian aturan ini diperbarui lagi dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.
Sementara aturan terbaru adalah Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.
Definisi Kotak Kosong dalam Pilkada
Kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong, melainkan munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.
Adanya calon tunggal tidak lantas membuat calon tunggal tersebut serta merta secara aklamasi diangkat menjadi kepala daerah.
Maka dalam sistem Pilkada dikenal adanya pemilu antara pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.
Melansir pemberitaan Kompas.com (17/12/2020), Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, fenomena calon tunggal pada Pilkada 2020 merupakan sebuah anomali demokrasi.
Hal ini karena menurutnya fenomena calon tunggal saat pemilu di beberapa negara biasanya terjadi di daerah dengan jumlah pemilih yang sedikit.
Namun, hal sebaliknya justru terjadi di Indonesia yang memiliki jumlah pemilih yang besar.
Adapun penyebab dari adanya kotak kosong beragam, mulai dari sulitnya memenuhi persyaratan untuk maju di Pilkada terutama bagi calon independen, sistem koalisi yang pragmatis, hingga gagalnya kaderisasi di level partai.
Apa yang terjadi jika kotak kosong menang?
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan, ada dua pilihan yang bisa diambil jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Idham menjelaskan, alternatif yang pertama adalah mengulang pemungutan suara pada tahun depan. Opsi ini akan memberikan kesempatan daerah memiliki pemimpin terpilih tanpa menunggu lima tahun.
"Sebagaimana salah satu tujuan diadakannya pilkada, yaitu aktualisasi kedaulatan pemilih sebagai rakyat dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung," ujar Idham, dikutip dari Kompas.com (2/9/2024).
Namun, jika mengedepankan pada keserentakan penyelenggaraan pilkada, opsi kedua, yaitu daerah akan dipimpin oleh seorang penjabat kepala daerah yang ditentukan Pemerintah Pusat. Penjabat sementara akan memimpin sembari menunggu dilaksanakannya pilkada lima tahun mendatang.
"Alternatif ini tentunya menunda keinginan pemilih atau rakyat memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh pemilih," paparnya.
(Sumber: Kompas.com/Singgih Wiryono | Editor: Dani Prabowo)
Baca juga: 8 Pernyataan Anies Usai Tak Maju Pilkada, Benarkah Bikin Partai Baru?
Belakangan ini, istilah kotak kosong menjadi topik perbincangan hangat dalam konteks pemilu. Namun, apakah kamu mengetahui apa yang dimaksud dengan kotak kosong dan bagaimana contohnya? Mari simak pembahasan lengkapnya berikut ini.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kotak diartikan sebagai tempat kecil untuk menyimpan barang-barang seperti perhiasan dan barang kecil lainnya, sedangkan kosong berarti tidak berisi. Secara harfiah, kotak kosong berarti tempat kecil yang tidak berisi apa pun.
Dalam konteks pemilu, istilah kotak kosong merujuk pada pilihan alternatif di surat suara ketika hanya ada satu pasangan calon (calon tunggal) dalam pemilihan umum. Istilah ini muncul karena adanya calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena hanya ada satu pasangan calon, kotak kosong menjadi pilihan lain yang dapat dipilih masyarakat apabila mereka merasa bahwa calon tunggal tersebut tidak sesuai dengan harapan mereka.
Secara sederhana, cara kerja kotak kosong dalam pemilu terjadi ketika hanya ada satu pasangan calon. Dalam situasi ini, pemilih memiliki dua pilihan yakni memilih calon tunggal atau memilih kotak kosong. Jika kotak kosong memperoleh suara lebih banyak dibandingkan calon tunggal, pemilihan akan diulang dengan calon yang berbeda. Sebaliknya, jika calon tunggal memperoleh suara terbanyak, calon tersebut dinyatakan sebagai pemenang.
Komisi Pemilihan Umum mencatat terdapat 37 calon tunggal dalam Pilkada 2024. Dari 37 daerah ini terdapat calon tunggal untuk pilgub berjumlah 1 pasangan, 5 pasang calon wali kota-wakil wali kota dan 31 calon bupati dan wakil bupati.
Perhiasan kemasan &jenis tampilan
Kotak: 6*6*2cm tas: 30*23*5cm
Pengolahan pencetakan:
Timbul, dilaminasi, timbul, dilapisi UV, mengkilap
Kemasan perhiasan kemasan perhiasan
Hanya terisolasiMengecualikan Terisolasi
Penentuan Pemenang Pilkada dengan Kotak Kosong
Lebih lanjut, penentuan pemenang merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di mana calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh 50 persen dari total suara sah.
Namun menjadi pertanyaan bagaimana jika suara yang didapat oleh kotak kosong lebih unggul daripada calon tunggal.
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak, maka KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya.
Adapun waktu diselenggarakan Pilkada kembali yaitu pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Contoh Kasus Pilkada Calon Tunggal vs Kotak Kosong
Mengutip laman bawaslu.go.id, fenomena kotak kosong di Pilkada 2020 mengalami peningkatan dari sebelumnya.
Dari beberapa kasus Pilkada antara kotak kosong melawan calon tunggal, ada dua yang menarik perhatian masyarakat.
Salah satunya di Pilkada tahun 2020 di mana Wali Kota Semarang dan Wakil Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu (Hendi-Ita) sebagai petahana dinyatakan menang setelah melawan kotak kosong.
Sementara di Provinsi Kalimantan timur terdapat 2 Kabupaten/Kota yang hanya memiliki satu pasangan calon melawan kotak kosong.
Pada Pilkada tersebut, pasangan calon tunggal di Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mendapat suara terbanyak.
Sementara kasus kotak kosong menang terjadi pada Pilkada 2018 di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pada waktu itu untuk pertama kalinya dalam sejarah Pilkada kotak kosong unggul mengalahkan pasangan tunggal Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal.
Munculnya kotak kosong sebagai hasil putusan Mahkamah Agung yang mendiskualifikasi calon dari petahana yaitu Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira.
Saat itu banyak pengamat politik yang menyimpulkan bahwa kemenangan kotak kosong ini adalah menjadi simbol perlawanan terhadap proses Pilkada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sumber:jdih.kpu.go.id lifestyle.kompas.com nasional.kompas.com kompas.com bawaslu.go.id ppu.bawaslu.go.id regional.kompas.com
KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada 41 daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada 2024 setelah perpanjangan pendaftaran ditutup, Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB.
Jumlah tersebut diumumkan oleh KPU melalui rilis perkembangan pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada serentak 2024 tertanggal 5 September 2024.
Diketahui, pendaftaran pencalonan pilkada di 43 wilayah sempat diperpanjang dari jadwal awal yang seharusnya, 29 Agustus 2024 menjadi tanggal 2-4 September 2024.
Hal itu dilakukan KPU karena 43 wilayah tersebut hanya memiliki satu bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftar dan sebagian partai politik juga belum mengusung calonnya.
Selama masa perpanjangan pendaftaran, hanya dua daerah yang terdapat penambahan calon, yaitu Kabupaten Puhowatu, Gorontalo; dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.
Dengan begitu, total daerah yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 ada 41, yang terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Lantas, mana saja daerah tersebut?
Baca juga: Golput Lebih Tinggi dari Perolehan Suara Paslon pada Pilkada, Apa yang Akan Terjadi?
Berikut 41 daerah yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024: